Dua Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Kementan

Ade Rosman
28 Juni 2024, 18:30
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/5/2024).
Fauza Syahputra|Katadata
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/5/2024).
Button AI Summarize

Dua mantan anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana enam tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kedua terdakwa tersebut terbukti terlibat dalam pemerasan di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa selama tahanan," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Jaksa menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya bersama SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan mencapai Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu.

Pada perkara ini, Muhammad Hatta didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Sekitar awal 2020, SYL mengumpulkan dan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada dirinya.

Selain itu, SYL juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya jika para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan itu, jabatannya dalam bahaya dan dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh SYL. Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, diminta mengundurkan diri.

Walaupun permintaan SYL tersebut tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (non-budgeter), Hatta tetap menyetujui dan menyanggupi permintaan atasannya itu.

Sedangkan SYL dituntut 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...