Jokowi Siapkan Keppres Pencopotan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
Presiden Joko Widodo menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU). Jokowi akan menyiapkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Hasyim dari posisinya.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Keppres tersebut akan diterbitkan dalam tujuh hari usai putusan DKPP dibacakan.
"Pemerintah/Sekretariat Negara masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari di Jakarta, Rabu (3/7) dikutip dari Antara.
DKPP sebelumnya menilai Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu diminta mengawasi putusan ini.
Sedangkan Hasyim berterima kasih atas putusan pemberhentian dirinya. Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam konferensi pers singkat di KPU, Jakarta, Rabu (3/7).
"Terima kasih kepada DKPP yang membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," katanya.
Pelaporan Hayim dilayangkan oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.
“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Kamis (18/4).