Panglima Tepis TNI Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Ade Rosman
10 Juli 2024, 14:48
TNI
ANTARA FOTO/Rio Feisal/app/tom.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan pers terkait ledakan Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam Jaya Ciangsana di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3/2024).
Button AI Summarize

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengklaim tak ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Jawaban Agus sekaligus menepis kabar yang menyebut adanya oknum TNI yang terlibat di balik kebakaran.

"Enggak ada, enggak ada (keterlibatan anggota TNI)," kata Agus ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).

Pembakaran rumah terjadi usai Sempurna memberitakan kabar judi di wilayah Karo. Sempurna beserta istrinya Elfrida Ginting (48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu (12), dan seorang cucu laki-laki, Loin Situngkir (3) tewas terbakar dalam warung kelontong di Jalan Nabung Surbakti, Padang Mas, Kabanjahe, sekitar pukul 02.30 WIB Kamis (27/6) lalu.

Sehari sebelum peristiwa kebakaran, Sempurna pada 26 Juni 2024, melalui unggahan di Facebook Rico Sempurna Pasaribu sempat menyentil Batalyon 125 Simbisa yang bermarkas di Karo. Berita itu berkaitan dengan lapak perjudian.

“Kurang biaya operasional kah Batalyon 125 Simbisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?” tulis Sempurna dalam unggahan tersebut.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu  mengungkapkan, berdasarkan keterangan tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.

Selain membantah adanya keterlibatan oknum TNI di balik peristiwa kebakaran, Agus mengatakan komitmen untuk turut menuntaskan kasus. Ia mengatakan saat ini  kasus itu telah ditangani aparat kepolisian.

"Saya rasa dari Polri sudah mengatasi ya, yang rumah wartawan kebakaran itu, sudah diatasi sama Polri," kata dia.

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni Y dan R. Keduanya merupakan pelaku yang membakar rumah Sempurna. Para tersangka disangkakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...