SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Ade Rosman
11 Juli 2024, 13:25
Syahrul Yasin Limpo SYL
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 

"Dan denda sejumlah 300 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

Rianto mengatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. 

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Harta SYL akan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti. Bila hartanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta SYL dihukum 12 tahun kurungan penjara. Jaksa juga menuntut SYL pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Pertimbangan Hakim Putuskan Vonis SYL

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.  SYL dinilai berbelit-belit dalam memberi keterangan. Perbuatan SYL selaku penyelenggara negara dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Hal yang memberatkan lainnya lantaran SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ditambah lagi ia bersama keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Ia juga belum pernah dihukum. SYL juga dinilai memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL selama ini telah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya. Hakim juga menilai ia  bersikap sopan di persidangan, serta bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang tersebut antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara tersebut, SYL dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan U$ 30.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...