Dua Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 200 Juta
Dua anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis pidana empat tahun penjara di kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020-2023. Keduanya juga divonis membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023. Sedangkan Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).
Rianto menuturkan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara itu hal yang meringankan vonis yaitu terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Hakim juga menilai Kasdi dan Hatta tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim merasa putusan yang diberikan sudah memenuhi rasa keadilan," ujar Rianto.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan. Dalam kasus tersebut, Kasdi dan Hatta bersama SYL terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp 44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Adapun kedua anak buah SYL itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya. Uang hasil saweran dipakai antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam perkara ini SYL sebelumnya telah divonis penjara 10 tahun dan membayar denda Rp 300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000. Harta SYL akan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti. Bila hartanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.