DPR Targetkan RUU Wantimpres Rampung Satu Bulan, Ini Poin Revisi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, yang digelar Kamis (11/7).
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu diusahakan rampung sebelum Oktober 2024. Hal itu lantaran DPR periode 2019-2024 akan berakhir masa tugasnya pada September 2024.
Meski begitu Puan mengatakan, pembahasan baru akan dibahas setelah masa reses selesai. Mulai Jumat (12/7) DPR telah memasuki masa reses selama sebulan ke depan. Atas alasan itu, Puan mengatakan pembahasan RUU Wantimpres baru dilaksanakan saat masa sidang berikutnya yang dibuka pada 16 Agustus 2024.
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian Presiden menandatangani undang-undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kendati demikian, Puan tak menutup kemungkinan presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto yang akan menandatangani RUU tersebut. Hal itu menurut dia tergantung pada dinamika yang berkembang selama pembahasan.
Poin Revisi UU Wantimpres
Disahkannya revisi UU Wantimpres menjadi inisiatif DPR mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya lantaran revisi UU ini tak masuk dalam program legislasi prioritas DPR.
Adapun, dalam draft revisi UU tersebu, DPR mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) dituliskan jumlah DPA menyesuaikan kebutuhan presiden.
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan untuk pengangkatan dan pemberhentian anggota DPA diatur dalam Pasal 9 Ayat (1). Pasal ini menjelaskan bahwa anggota DPA diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Detail selanjutnya tercantum dalam Ayat (2) pasal yang sama, dituliskan anggota DPA diangkat dan diberhentikan melalui Keputusan Presiden. Anggota DPA berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) diangkat oleh presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik.