Gibran Respons Kabar Mundur dari Wali Kota Solo, Cari Tahu Mekanisme

Ira Guslina Sufa
16 Juli 2024, 11:50
Gibran
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menaiki mobil usai menemui Wapres Ma’ruf Amin di kediaman resmi wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Button AI Summarize

Gibran Rakabuming Raka merespons kabar soal rencananya mundur dari posisi Wali Kota Surakarta. Putra Presiden Joko Widodo itu disebut mundur seiring dengan pelantikan dirinya menjadi Wakil Presiden terpilih mendampingi Prabowo Subianto. 

"Nanti saja ya, nanti lihat saja ya," kata Gibran usai mengikuti Upacara Hari Lahir Ke-78 Kabupaten Sukoharjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, seperti dikutip Selasa (16/7). 

Gibran tak mau merinci lebih jauh rencana yang akan dia lakukan menjelang hari pelantikan. Sesuai agenda presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2024 akan dilantik pada 20 Oktober 2024. 

"Nanti aja ya soal itu," ujar Gibran singkat saat ditanya lebih jauh soal alasan mundur. 

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Budi Murtono menyatakan belum tahu soal rencana pengunduran diri Gibran. Ia menyebut belum ada pemberitahuan resmi. 

Meski begitu Budi mengakui sebelumnya sempat diminta Gibran mencari tahu mengenai prosedur dan mekanisme pergantian kepala daerah. “Kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri," kata Budi. .

Menurut Budi dari hasil konsultasi pemkot Solo mendapatkan informasi resmi bahwa surat pengunduran diri harus dikirimkan ke DPRD. Selanjutnya, ada proses izin dari Gubernur Jawa Tengah dan Kemendagri.

"Nanti kalau sudah turun, pak wakil wali kota ditunjuk sebagai Plt wali kota," katanya.

Ia mengatakan untuk proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat. Sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri membutuhkan waktu 20 hari. Bila Gibran mundur maka Teguh Prakosa yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota akan mengisi posisi Wali Kota. 

"Sejauh ini belum mengajukan surat secara resmi,” ujar Budi. 

Lebih jauh ia menyebut sejauh ini tidak ada aturan bagi Gibran mengenai kapan waktu untuk mengundurkan diri. Gibran menurut Budi diperbolehkan menjabat sebagai Wali Kota sampai hari H pelantikan. 

“Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan," kata Budi. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...