Moeldoko Surati Pratikno, Minta Kebut Keppres Pemindahan Ibu Kota

Muhamad Fajar Riyandanu
22 Juli 2024, 16:20
moeldoko, pratikno, ikn
PT PLN
Ketua Umum Periklindo Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dalam Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023.
Button AI Summarize

Kepala Staf Presiden Moeldoko telah menyurati Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar mempercepat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota

Keppres tersebut akan mengatur pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Moeldoko mengatakan percepatan ini perlu dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo 20 Oktober mendatang.

"Saya sudah menyampaikan memo kepada Pak Mensesneg terkait itu," kata Moeldoko di Gedung Bina Grha, Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (22/7).

Kendati demikian, Moeldoko belum menjelaskan secara pasti terkait waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota. "Saya belum tahu, nanti akan saya cek," ujarnya.

Sebelumnya, Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.

Realisasi investasi di IKN capai Rp47,5 triliun
Realisasi investasi di IKN capai Rp47,5 triliun (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.)

Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:

'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'

Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:

'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...