Moeldoko Surati Pratikno, Minta Kebut Keppres Pemindahan Ibu Kota

Ringkasan
- Kementerian ESDM telah menerima 883 permohonan RKAB pertambangan batu bara, dengan 587 diantara permohonan tersebut disetujui, yang memungkinkan total produksi batu bara disetujui mencapai 922,14 juta ton pada 2024, 917,16 juta ton pada 2025, dan 902,97 juta ton pada 2026.
- Penolakan sebanyak 121 permohonan RKAB disebabkan oleh berbagai alasan termasuk habisnya SK izin usaha pertambangan, belum disetorkannya PNBP, hingga masalah FS dan AMDAL serta kendala keuangan dan lainnya.
- Realisasi pemenuhan DMO batu bara pada 2023 melebihi target yang ditetapkan, mencapai 213 juta ton karena adanya tambahan pembangkit listrik dari proyek 35 GW, sedangkan ekspor batu bara mencapai 518 juta ton, sesuai target 2023, yang didorong oleh peningkatan permintaan dan gangguan pasokan energi alternatif.

Kepala Staf Presiden Moeldoko telah menyurati Menteri Sekretaris Negara Pratikno agar mempercepat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota.
Keppres tersebut akan mengatur pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Moeldoko mengatakan percepatan ini perlu dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo 20 Oktober mendatang.
"Saya sudah menyampaikan memo kepada Pak Mensesneg terkait itu," kata Moeldoko di Gedung Bina Grha, Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (22/7).
Kendati demikian, Moeldoko belum menjelaskan secara pasti terkait waktu penerbitan Keppres pemindahan ibu kota. "Saya belum tahu, nanti akan saya cek," ujarnya.
Sebelumnya, Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.
Ketetapan tersebut merujuk pada Pasal 41 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut berbunyi:
'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'
Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:
'Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.