KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di PGN, Periksa 3 Orang Saksi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara. Perkara berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017—2021.
"Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto seperti dikutip, Kamis (25/7).
Tessa menjelaskan para saksi yang dipanggil adalah pegawai PGN berinisial AM (Adi Munandir), mantan pegawai PGN berinisial HY (Heri Yusuf), dan pihak swasta berinisial NH (Nur Harjanto). Meski demikian, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk tahun anggaran 2018—2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Penyidikan berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara.
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam penyidikan, tetapi memang ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018—2020. Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.