PP Kesehatan Atur Ketentuan Aborsi, Ini Syaratnya

Amelia Yesidora
30 Juli 2024, 17:15
aborsi, pp kesehatan, kekerasan seksual
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas medis menata bilik untuk persalinan di Puskesmas Kaligangsa, Tegal, Jawa Tengah, Senin (4/1/2021).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin PP tersebut adalah melegalkan aborsi bagi pasien yang merupakan korban tindak kekerasan seksual.

 “Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan,” kata Pasal 116 PP 28/2024 dilansir Selasa (30/7).

 Kehamilan karena tindak pidana pemerkosaan atau tindak kekerasan seksual lain harus bisa dibuktikan dengan syarat ini:

  1. Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasaan seksual lain yang menyebabkan kehamilan
  2. Keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

 Selain karena tindak kekerasan seksual, aborsi bisa dilakukan karena dua indikasi kedaruratan medis. Pertama, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu. Kedua, kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Aborsi juga hanya bisa dilakukan atas persetujuan perempuan hamil dengan persetujuan suami. Persetujuan suami dikecualikan bagi korban tindak pidana pemerkosaan yang menyebabkan kehamilan.

“Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya,” tulis pasal 122 ayat 3 PP 28/2024.

Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan berhak diasuh ibu atau keluarganya. Bila ibu dan keluarganya tidak bisa mengasuh, anak bakal diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara negara.

Pasal 119 PP 28/2024 menjelaskan pelayanan aborsi dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatanyang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar. Pasien juga wajib diberi pendampingan dan konseling dari tenaga medis pada saat sebelum dan setelah aborsi.

 

 

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...