Mahkamah Agung AS Batalkan Aturan yang Legalkan Aborsi
Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (24/6) membatalkan Roe v. Wade, putusan penting MA yang menyatakan bahwa Konstitusi AS melindungi kebebasan seorang wanita hamil untuk menjalani aborsi.