KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan pencegahan 12 orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
Surat cegah dikeluarkan pada 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 tahun 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ada enam penyelenggara negara yang dicegah.
"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ujar Tessa seperti dikutip, Selasa (30/7).
Mereka yang dicegah adalah enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang berinisial KUS, AI, AS, dan MAH. Ada juga anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.
Sebanyak 15 orang lainnya adalah pihak swasta berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM. Sebelumnya tim penyidik KPK pada Jumat (12/7) mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa. .
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik KPK tersebut menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Penyidikan perkara merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021. Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider hukuman 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh Negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P. Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.