Komnas Pengendalian Tembakau Soroti PP Kesehatan, Nilai 2 Masalah Perlu Diatur
Komite Nasional Pengendalian Tembakau atau Komnas Pengendalian Tembakau mengapresiasi upaya pemerintah mengatur produk rokok dalam PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024. Meski demikian, masih ada beberapa masalah yang masih bisa diatur untuk mengurangi prevalensi perokok.
Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, menyebut, salah satunya adalah pesan peringatan kesehatan yang tertera di kemasan rokok.
Dalam Pasal 438 PP 28/2024, pesan harus dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang, masing-masing seluas 50%. Menurut Hasbullah, angka ini masih berada di bawah target pemerintah yakni 75%.
“Meski sebelumnya target pemerintah 75%, tapi ini meningkat dari sebelumnya 25%, kami apresiasi,” kata Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Hasbullah Thabrany, saat konferensi pers di Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7).
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Aryana Satrya, menyoroti aturan pembatasan jumlah 20 rokok batang per kemasan hanya berlaku untuk rokok putih. Padahal, perokok Indonesia kebanyakan merokok kretek.
“Serta, larangan iklan yang hanya berlaku di media sosial, sedangkan media digital selain media sosial begitu masif iklan rokoknya," katanya.
Survei Kesehatan Indonesia 2023 memperkirakan jumlah perokok aktif Indonesia mencapai 70 juta orang. Dari angka tersebut, 7,4% di antaranya berusia pelajar yaitu 10–18 tahun.
Secara rinci, kelompok usia 15 hingga 19 tahun adalah kelompok perokok terbanyak, yakni 56,5 persen yang diikuti usia 10 hingga 14 tahun, yaitu 18,4 persen
Kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019).
Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%), diikuti usia 10-14 tahun (18,4%).
PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini terdiri dari 13 bab dan 1.171 pasal dan berlaku sejak diundangkan pada Jumat (26/7). Peraturan tentang pengamanan zat adiktif termaktub dalam pasal 429—463
Secara lengkap, aturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.