Kepesertaan Aktif JKN BPJS Jadi Syarat Urus SKCK Mulai 1 Agustus 2024

Amelia Yesidora
1 Agustus 2024, 12:56
BPJS jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK
Polreskotamobagu.com
BPJS jadi Syarat Wajib Pembuatan SKCK
Button AI Summarize

Kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS menjadi salah satu syarat untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan kepolisian atau SKCK. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Agustus berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diundangkan pada Rabu (31/7).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut syarat ini bukan hanya kebijakan administratif, tapi juga kolaboratif antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI. Tujuannya adalah untuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," kata Rizzky dalam siaran pers, Kamis (1/8).

Kebijakan ini sudah diuji coba di enam Polres di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Selain itu juga telah dilakukan uji coba di enam Polsek, yakni Polsek Batu Aji, Polsek Pedurungan, Polsek Balikpapan Selatan, Polsek Rappocini, Polsek Denpasar Selatan, serta Polsek Aimas yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Uji coba ini bertujuan mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul. Harapannya, semua fasilitas sudah siap dan berjalan lancar saat kebijakan diterapkan secara nasional.

Syarat kepesertaan aktif JKN ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK. Berikut bunyi lengkap pasal tersebut:

“Persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi pemohon WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sebagai berikut:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi Kartu Keluarga;
c. fotokopi akta lahir/kenal lahir;
d. pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar;
e. fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kartu tanda penduduk; dan
g. tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...