Mario Dandy Masih Utang Bayar Ganti Rugi Rp 24 miliar kepada David Ozora

Yuliawati
Oleh Yuliawati
1 Agustus 2024, 16:14
Mario Dandy
Twitter/@tanyakanrl
Mario Dandy
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Terpidana Mario Dandy masih memiliki utang kewajiban pembayaran restitusi atau ganti rugi Rp 24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan. Majelis hakim tingkat banding memvonis Mario 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat yang terencana terhadap David Ozora.

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini, menyebutkan Mario Dandy masih punya utang sisa restitusi Rp 24 miliar. "Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp 24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8) dikutip dari Antara.

Mellisa mengatakan putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil restitusi sebanyak Rp 706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dari hasil lelang mobil Rubicon milik tersangka penganiayaan Mario Dandy.  Sehingga, sisa kewajiban restitusi sebesar Rp 24 miliar. 

Mellisa menilai kewajiban pembayaran restitusi itu wajib dipenuhi apalagi Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembalian harta Rafael Alun tersebut bisa memenuhi kewajiban pembayaran restitusi.

"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam Undang-Undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggung jawab atas anaknya," ujarnya.

Melissa mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp 25 miliar tapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy pada 7 September 2023. Dia juga dihukum membayar restitusi senilai Rp 25 miliar atas penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis ini diperkuat di tingkat banding..

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...