Ada Ratusan Kecelakaan Sepeda Listrik, Bamsoet Minta Pemerintah Perketat Aturan

Agustiyanti
1 Agustus 2024, 19:33
sepeda listrik, aturan, ketua MPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Sejumlah anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Korlantas Polri menyebutkan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyusun regulasi penggunaan sepeda listrik yang lebih spesifik untuk mengatasi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik. Masyarakat Transportasi Indonesia mencatat, terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari hingga Juni 2024.

"Meminta pemerintah dapat menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai penggunaan sepeda listrik, serta tetap memberikan prosedur panduan keselamatan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat secara rutin," kata Bamsoet pada Kamis (1/8), seperti dikutip dari Antara. 

Dia meminta instansi terkait seperti Polisi Lalu Lintas (Polantas) secara tegas menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. "Agar dapat meminimalkan tingkat kecelakaan, terutama yang melibatkan anak-anak, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan melanggar regulasi tersebut," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi dan memberikan jalur khusus sepeda listrik sebagai salah satu langkah antisipasi dan pencegahan guna menekan terjadinya kecelakaan pada pengguna sepeda listrik.

Bamsoet meminta pula pemerintah agar melarang pihak distributor sepeda listrik memodifikasi daya motor. "Dan meminta masyarakat untuk memahami juga mematuhi tata cara berlalu lintas ketika menggunakan sepeda listrik," kata dia.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebelumnya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang warga mengendarai sepeda listrik di jalan umum karena berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum," kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno melalui pesan teksnya yang diterima di Jakarta (28/7).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...