Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Timah Besok

Ira Guslina Sufa
13 Agustus 2024, 16:57
Harvey Moeis
Istimewa
Harvey Moeis saat ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi PT Timah
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu (14/8). Kasus ini menarik perhatian publik lantaran disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menerima jadwal sidang  melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

"Jadwal sidang yang telah ditetapkan,” kata Harl seperti dikutip, Selasa (13/8). .

Harli mengatakan untuk langkah selanjutnya Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penanganan perkara. Salah satunya dengan merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya ke pengadilan. 

Hingga kini Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka lainnya berinisial HL, R, BG, dan A. Berkas perkara Harvey telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8).

Sementara itu Harli belum bisa menjelaskan kapan pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (31/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan Harvey selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange. Ia disebut menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.



Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...