Duduk Perkara Insiden Paskibraka Putri Lepas Jilbab, Berujung BPIP Minta Maaf
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) minta maaf terkait adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka putri Nasional 2024 yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan lepas jilbab kepada 18 Paskibraka putri Nasional 2024. Yudian mengatakan, pakaian dan atribut saat pengukuhan bersifat sukarela dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat dan menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut," kata Yudian dalam siaran pers pada Rabu (14/8).
Ia lalu menjelaskan kontroversi tersebut. Yudian mengatakan ketentuan dan aturan pakaian dan atribut saat itu hanya berlaku saat pengukuhan dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab," ujar Yudian.
Pada saat pendaftaran, kata Yudian, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melamar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024. Surat itu juga memuat lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika," kata Yudian.
Guna menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," ujar Yudian.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) prihatin atas adanya 18 calon paskibraka putri tingkat nasional yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di IKN pada Selasa, 13 Agustus lalu. Padahal menurut mereka, sehari-harinya calon paskibraka putri itu mengenakan jilbab.
Ketua Umum PPI Gousta Feriza meminta BPIP selaku pengelola dan penanggung jawab program Paskibraka agar segara memberikan klarifikasi. Gousta mendorong BPIP sebagai penanggung jawab program Paskibraka untuk bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan yang dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila.
Menurut Gousta, kejadian ini sudah menimbulkan gejolak di berbagai daerah. Oleh karenanya, PPI Pusat memberikan sikap menolak tegas kebijakan yang melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab.
Lebih jauh, Gousta meminta agar saat upacara HUT ke-79 RI nanti, semua Paskibraka yang biasanya mengenakan jilbab tidak diminta lagi untuk melepaskannya.
"Kami harapkan ini adalah hal yang terakhir kali dan tidak ada lagi hal-hal seperti ini untuk upacara yang akan datang," kata Gousta dalam rilis pers pada Rabu (14/8).