Baleg DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Anulir Putusan MK, Hanya PDIP yang Menolak

Ade Rosman
21 Agustus 2024, 17:46
Suasana rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Suasana rapat paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ringkasan

  • DPR sepakat membawa revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
  • Delapan fraksi DPR, kecuali PDIP, menyetujui revisi tersebut yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
  • PDIP menolak revisi karena menganggap keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta meminta catatan keberatan jika revisi tersebut menegasikan keputusan MK.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang Pilkada ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.  Poin-poin dalam revisi UU Pilkada ini merevisi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pencalonan kepala daerah. 

Kesepakatan itu melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Delapan fraksi DPR RI sepakat membawa ke Rapat Paripurna, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP.

Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek yang disambut persetujuan anggota rapat.

Pandangan fraksi PDIP yang dibacakan M Nurdin mengandung empat poin, sebagai berikut:

  1. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan keputusan MK yg mengatur terkait batas usia pencalonan tersebut seperti diatur dalam pasal 7 poin d dan pasal 40 dalam rancangan uu, berpedoman ke keputusan MK, karena bersifat final and binding. Di mana baik putusan dan pertimbangan mahkamah dalam putusannya sudah secara rinci mengatur dua hal tersebut tanpa ditafsirkan kembali.
  2. Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan nanti apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK nomor 60 dan 70
  3. PDI Perjuangan berpendapat perlu mengikuti putusan MK karena telah jelas diatur dalam batas usia atau elektoral threshold dan sesuai dng pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundangan-undangan yang menyebut materi muatan yg harus diatur dalam UU berisi tindak lanjut terhadap putusan MK
  4. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan UU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna 'sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan UU'.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...