Partai Buruh Dukung Anies Baswedan, Dipasangkan dengan Ahok hingga Rano Karno

Amelia Yesidora
21 Agustus 2024, 19:44
anies baswedan, ahok, partai buruh,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menunjukkan jari yang telah dicelup tinta usai melakukan pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Partai Buruh resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Anies akan dipasangkan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rano Karno atau Hendrar Prihadi.

“Kami memutuskan gubernur Jakarta sesuai surat keputusan Exco Pusat tentang persetujuan calon gubernur dan calon wakil gubernur memberikan persetujuan kepada calon gubernur nama Haji Anies Rasyid Baswedan,” kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (21/8).

Partai Buruh menetapkan empat pasang calon alternatif yang akan didukung dalam Pilkada November mendatang, yakni:

  1. Anies Baswedan - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
  2. Anies Baswedan - Rano Karno
  3. Anies Baswedan - Hendrar Prihadi
  4. Anies Baswedan - calon yang belum ditetapkan namanya

“Opsi keempat kami kosongkan bagian calon wakil gubernur, karena menunggu perkembangan politik,” ujarnya.

Ferri juga mengakui tidak mungkin Anies dipasangkan dengan Ahok, karena gubernur tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama. Nama Ahok tetap dipilih lantaran mereka menentukan nama calon dari bawah, bukan dari pusat.

“Kalau langsung cut misalnya nama Pak Ahok, berarti kami memanipulasi atau dianggap tidak meneruskan aspirasi. Kami memahami aturan,” katanya.

Mereka menilai, Anies merupakan sosok yang tepat karena selalu berpihak pada buruh. Oleh sebab itu, mereka menyatakan bakal melawan siapapun yang mengganggu keputusan ini.

“Sampai kiamat pun kami akan perangi siapa yang melawan untuk mengubah keputusan ini,” ujarnya.

Sebelumnya Partai Buruh dan Gelora menjadi pemohon dalam perkara Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK mengabulkan sebagian perkara ini pada Senin (20/8).

Dengan adanya putusan itu, syarat parpol yang mengusung calon kepala daerah diubah dari semula mengacu pada jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. 

Hal tersebut membuat Partai Buruh dan parpol lainnya yang tidak lolos ambang batas kursi DPRD DKI Jakarta, bisa mengusung kandidat kepala daerah.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...