Dewan Guru Besar Universitas Indonesia: Hentikan Revisi UU Pilkada

Tia Dwitiani Komalasari
22 Agustus 2024, 08:08
Universitas Indonesia
UI
Universitas Indonesia
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) serukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengakhiri revisi UU Pilkada yang dijadwalkan akan disahkan hari ini, Kamis (22/8). Sebanyak 67 Guru Besar UI juga meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Dalam pernyataan tertulis, DGB UI menyatakan saat ini tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi.

"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan," tulis pernyataan tersebut yang diterima redaksi Katadata, Kamis (22/8).

Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi.

"Mari kita cermati bersama bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara," tulis pernyataan tersebut.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 dalam waktu sehari setelah diputuskan. Hal ini menunjukkan DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

DGB UI menilai tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah, termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR. Jika dibiarkan, kelak hasil pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini," tulis pernyataan tersebut.

DGB UI menilai kondisi saat ini merupakan "Kondisi Genting", sehingga mereka perlu menyikapi kegentingan tersebut dengan menghimbau semua lembaga negara terkait untuk:

  1. Menghentikan revisi UU Pilkada
  2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
  3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
  4. Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila

Adapun Guru Besar UI yang menyetujui pernyataan tersebut adalah:

1). Prof. Dr. Harkristuti, S.H., M.A., Ph.D.

2). Prof. Dr. drg. Indang Trihandini, M.Kes

3). Prof. Dr. dr. Siti Setiati, Sp.PD-Kger, M.Epid, FINASIM

4). Prof. Dr. Jenny Bashiruddin, Sp.THT-L(K)

5). Prof. dr. Budi Sampurna, Sp.F(K). S.H.

6). Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Kamal, Sp.OT(K)

7). Prof. Dr. dr. Ismail, Sp.OT(K)

8). Prof. Anton Rahardjo, drg, MS.c.(PH), PhD

9). Prof. Dr. Sarworini B. Budiardjo, drg. Sp.KGA(K)

10). Prof. Dr. Hanna Bachtiar, drg. Sp.RKG(K)

11). Prof. Dr. Decky Joesiana Indriani, drg., M.DSc.

12). Prof. Risqa Rina Darwita, drg. Ph.D.

13). Prof. Dr. Sumi Hudiyono PWS

14). Prof. Dr. Titin Siswantining, DEA

15). Prof. Dr. Azwar Manaf, M.Met.

16). Prof. Dr. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, S.Si., M.Si.

17). Prof. Dr. rer. nat. Terry Mart

18). Prof. Ir. Yulianto S. Nugroho, M.Sc., Ph.D.

19). Prof. Dr. Ir. Riri Fitri Sar

20). Prof. Ir. Isti Surjandari Prajitno, M.T., M.A., Ph.D.

21). Prof. Dr. -Ing. Nandy Setiadi Djaya Putra

22). Prof. Dr. Ing. Ir. Nasruddin, M.Eng

23). Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Suwarno, M.A.

24). Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.

25). Prof. Dr. Lindawati Gani, S.E., Ak., M.B.A, M.M., CA., FCMA., CGMA., FCPA(Aust.)

26). Prof. Ratna Wardhani, S.E., M.Si., CA., CSRS., CSRA.

27). Prof. Dr. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, S.E.

28). Prof. Bambang P.S. Brodjonegoro, Ph.D.

29). Prof. Dr. Bambang Wibawarta, S.S., M.A.

30). Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, S.S., Msc., DEA

31). Prof. Dr. Agus Aris Munandar, M.Hum.

32). Prof. Muhammad Luthfi, Ph.D.

33). Prof. Dr. Maman Lesmana

34). Prof. Dr. Mirra Noor Milla, S.Sos., M.Si.

35). Prof. Dr. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, M.Ed., Psikolog

36). Prof. Farida Kurniawati, S.Psi., M.Sp.Ed., Ph.D., Psikolog

37). Prof. Dr. Ali Nina Liche Seniati, M.Si., Psikolog

38). Prof. Drs. Adrianus E Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.

39). Prof. Dr. Donna Asteria, S.Sos., M.Hum.

40). Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc.

41). Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.

42). Prof. Dr. Soedarsono Hardjosoekarto, MA

43). Prof. drg. Nurhayati Adnan, M.P.H., M.Sc., Sc.D.

44). Prof. dra. Fatma Lestari, M.Si, Ph.D.

45). Prof. Dr. dra. Evi Martha, M.Kes.

46). Prof. Dr. R. Budi Haryanto, S.K.M., M.Kes., M.Sc.

47). Prof. Dr. Eng. Wisnu Jatmiko, S.T., M.Kom.

48). Prof. Dr. Indra Budi, S.Kom., M.Kom.

49). Prof. Ir. Dana Indra Sensuse, M.LIS., Ph.D.

50). Prof. Dr. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.Sc.

51). Prof. Achir Yani S. Hamid, MN., DN., Sc.

52). Prof. Dra. Setyowati, S.Kp., M.App.Sc., Ph.D.

53). Prof. Dr. Krisna Yetti, S.Kp., M.App.Sc.

54). Prof. Dr. Rr. Tutik Sri Hariyati, S.Kp, MARS

55). Prof. Yeni Rustina, S.Kp. M.App.Sc., Ph.D.

56). Prof. Dr. Hayun, M.Si., Apt.

57). Prof. Dr. Yahdiana Harahap, M.S., Apt.

58). Prof. Dr. Retnosari Andrajati, M.S., Apt.

59). Prof. Dr. Berna Elya, M.Si., Apt.

60). Prof. Dr. Abdul Mun’im, M.Si., Apt.

61). Prof. Dr. Eko Prasojo, Mag. Rer. Publ.

62). Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, M.Si.

63). Prof. Dr. Martani Huseini

64). Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si.

65). Prof. Dr. Manneke Budiman

66). Prof. Dr. Rosali Saleh

67). Prof. Dr. Reny Hawari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...