Mahasiswa, Buruh, Akademisi Gelar Demo di DPR, MK dan KPU Mulai Hari Ini

Yuliawati
Oleh Yuliawati
22 Agustus 2024, 09:02
Unjuk rasa beberapa elemen masyarakat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
ANTARA/Siti Nurhaliza
Unjuk rasa beberapa elemen masyarakat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Button AI Summarize

Mahasiswa, buruh, civitas akademisi hingga masyarakat umum akan menggelar demonstrasi Kamis (22/8) dan Jumat (23/8) di beberapa kota di Indonesia. Sejak Rabu (21/8) muncul ajakan berdemonstrasi di media social untuk menghentikan langkah DPR menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Revisi UU Pilkada ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Ada dua poin revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK yakni mengenai ambang batas persyaratan partai politik mengajukan calon kepala daerah dan syarat umur calon kepala daerah.

Demonstrasi di Jakarta setidaknya terdapat tiga titik tempat berdemo di Jakarta yakni di depan Gedung DPR/MPR, MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahasiswa dan Buruh Demo di DPR

Ajakan berkumpul di DPR datang dari kelompok mahasiswa dan juga buruh. Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli memperkirakan lebih dari 5.000 orang massa buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berpartisipasi.

“Melihat isu dan instruksi yang kami sebar, sepertinya semangat rakyat dan buruh lainnya bisa turun lebih besar. Mungkin bisa di luar perkiraan kami” kata Ferri Nuzarli di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu (21/8).

Seruan aksi demo di depan Gedung DPR itu disampaikan melalui akun X @Ecopartaiburuh. "Partai Buruh akan kembali turun ke jalan. Kali ini di depan Gedung DPR RI. Mendesak DPR tak menganulir putusan MK soal ambang batas Pilkada," tulis akun, Rabu (21/8).

Civitas Akademisi dan Aktivis 98 Demo di MK

Guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, hingga aktivis 1998 melakukan aksi kawal putusan MK pada hari ini. Mereka menggelar aksi menyatakan keprihatinan dan menganggap langkah DPR sebagai tragedi konstitusional.

"Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut," tulis undangan aksi tersebut yang diterima Redaksi Katadata, Rabu malam (21/8).

Aksi tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Adapun beberapa nama yang ada di undangan tersebut adalah Abdur Rasyad, Abraham Samad, Arie Kriting, Bivitri Susanti, Connie R. Bakrie, Goenawan Mohamad, Saiful Mujani, hingga Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.

Partai Buruh Siap Berdemo di Kantor KPU

Partai Buruh rencana menggelar aksi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat keputusan sesuai MK. Aksi ini rencananya akan dimulai pada Jumat (23/8) pukul 09.00 WIB. 

Tuntutan Partai Buruh sebagai berikut:

  • Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
  • Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Ajakan Demonstrasi Disertai Gambar Peringatan Darurat

Warganet ramai membagikan gambar peringatan darurat di media sosial sejak kemarin. Poster berlatar belakang biru ini bertuliskan peringatan darurat dengan gambar burung Garuda Pancasila.

Kata kunci peringatan darurat juga sempat menjadi trending topic di Twitter pada Rabu (21/8). Kata kunci lainnya yang kerap digunakan seiring dengan gambar ini adalah #KawalPutusanMK. Per Kamis (22/8) pukul 08.06. Tagar ini menjadi trending topic Indonesia nomor satu dengan jumlah unggahan 1,58 juta.

Poster ini mulai ramai dibagikan usai Baleg DPR mengesahkan RUU Pilkada. Revisi UU ini  menganulir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.  Dua poin dalam revisi UU Pilkada yakni syarat pencalonan dalam pengajuan calon kepala daerah dan batas usia kepala daerah.

MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024. Melalui putusan MK, partai politik yang sebelumnya kehilangan kesempatan mengusung calon kembali mendapatkan peluang. Namun, revisi UU Pilkada mementahkan putusan MK ini. 

Selain itu, revisi UU Pilkada juga menganulir putusan MK yang menyebutkan usia minimal saat penetapan calon kepala daerah. Baleg DPR malah menggunakan menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang mengatur batas minimum usia calon kepala daerah saat pelantikan. 

Putusan MK menjadi perbincangan dan sorotan publik karena bersinggungan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada tahun ini. Sebaliknya, revisi UU Pilkada mengembalikan peluang Kaesang maju sebagai calon kepala daerah. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...