KPU Terima 1.467 Berkas Pasangan Calon di Pilkada Serentak Seluruh Indonesia

Ira Guslina Sufa
30 Agustus 2024, 07:02
KPU
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi anggota KPU Idham Holik (kanan) memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup masa pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2024. Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyebutkan sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi. 

"Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Sorong, Papua Barat, Jumat (30/8). 

Menurut Idham, selama tiga hari tersebut KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Ia merinci terdapat 100 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar di 37 provinsi yang menggelar Pilkada 2024. 

Sedangkan untuk tingkat kabupaten dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 yang menggelar Pilkada dengan jumlah 272 pasangan calon.

"Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat," tuturnya.

Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye. Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Kewajiban itu menurut Idham sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang. "Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara," tuturnya

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...