48 Calon Tunggal dan 51 Paslon Independen di Pilkada 2024

Ade Rosman
30 Agustus 2024, 16:57
Sejumlah pegawai (ASN) bersiap mengikuti upacara pelepasan Petugas Perbantuan Sementara ASN Sekjen KPU dalam rangka penguatan SDM pada pelaksanaan Pilkada 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Sejumlah pegawai (ASN) bersiap mengikuti upacara pelepasan Petugas Perbantuan Sementara ASN Sekjen KPU dalam rangka penguatan SDM pada pelaksanaan Pilkada 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat sebanyak 48 calon tunggal di Pilkada serentak 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2020 lalu sebanyak 25 pasangan calon tunggal.

Ketua KPU Muhammad Afifuddin dalam paparannya menyampaikan 48 calon tunggal itu terdiri dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Provinsi 1 orang, kabupaten 42 orang, kota 5 orang, total 42 wilayah," kata Afif dalam konferensi pers pada Jumat (30/8).

KPU mencatat satu provinsi itu yakni Papua Barat, yang mana 17 gabungan partai politik mengusung Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani.

Selain itu KPU mencatat sebanyak 51 pasangan calon di Pilkada serentak 2024 mendaftar melalui jalur independen. 51 paslon itu terdiri dari satu calon di tingkat provinsi, 38 kabupaten, dan 12 kota.

"Calon yang mendaftar lewat parpol/gabungan parpol yakni Gubernur 100 paslon, Bupati 1095 paslon, dan Walikota 272 paslon. Total 1.467 paslon," kata Afif.

Adapun, jumlah daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024 yakni 37 provinsi dengan 101 paslon, kemudian 415 kabupaten dengan 1.113 paslon, dan 93 kota dengan 277 paslon.

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Idham Kholik akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari sebelum akhirnya pendaftaran kembali dibuka selama tiga hari di KPU daerah yang masih terdapat calon tunggal.

Sosialisasi akan digelar pada 30, 31 Agustus, dan 1 September. "Mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslonnya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," kata Idham.


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...