Baleg DPR Setujui RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

Ade Rosman
9 September 2024, 16:15
Suasana rapat pengambilan keputusan Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Suasana rapat pengambilan keputusan Baleg DPR dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. RUU Kementerian Negara merupakan usul inisiatif DPR.

"RUU tersebut dapat masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat, untuk dapat disetujui sebagai undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat kerja bersama Menpan RB dan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Wihadi mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diterima Baleg dari pemerintah berjumlah 30, terdiri dari 23 DIM tetap, perubahan substansi 4 DIM, serta perubahan redaksional 3 DIM.

Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara pun langsung digelar setelah rapat kerja penjelasan pengantar RUU itu selesai. Wahidi mengatakan, Baleg juga telah mengantongi nama-nama anggota panitia kerja.

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan RUU ini diperlukan mengingat sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidensial.

Ia menilai, jumlah menteri sebanyak 34 perlu disesuaikan dengan situasi pemerintahan agar mempermudah presiden dalam kerja-kerjanya.

"Kabinet yang akan dibentuk Presiden pada periode-periode yang akan datang memerlukan postur tertentu yang relevan dengan tantangan global untuk memasuki Indonesia Maju," kata dia.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...