Kronologi KPK Sita Uang dan Barang di Rumah Menteri Desa Kakak Muhaimin Iskandar

Ira Guslina Sufa
11 September 2024, 07:16
KPK
ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Ilustrasi petugas kepolisian mengawal petugas KPK saat penggeledahan
Button AI Summarize

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Penyitaan didahului dengan penggeledahan di rumah dinas kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar itu. 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dikutip Rabu (11/9). 

Tessa mengungkapkan bahwa penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada hari Jumat. Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. Meski begitu Tessa tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan Abdul Halim. 

Dalam perkara ini tim penyidik KPK pada Jumat (12/7) telah menetapkan 21 orang tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. Penyidikan perkara merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan pada September 2022.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021. Ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara. 

Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...