PDIP Sebut Ada Kesepakatan Antar Parpol Tak Revisi UU MD3 sampai Pelantikan
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan partai politik lain di DPR sepakat tak akan merevisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Ketua DPP PDIP Said Abdullah meyakini para partai politik berkomitmen untuk tak mengubah UU MD3 hingga pelantikan anggota DPR baru pada awal Oktober nanti.
"Insya Allah saya yakin, semua bersepakat bahwa MD3 akan tetap sampai pelantikan 1 Oktober yang akan datang," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Said mengatakan berdasarkan pengalaman masa lalu, perubahan UU MD3 membuat DPR menjadi arena konflik. "Semua fraksi apa ya, kami tidak ingin DPR itu menjadi arena konflik. Kami punya pengalaman buruk soal MD3 dulu," katanya.
Berdasarkan aturan UU MD3 yang saat ini berlaku, partai dengan suara terbanyak hasil Pemilu bisa menduduki kursi Ketua DPR. Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, PDIP mendapat suara terbanyak, sehingga berhak mendapatkan kursi Ketua DPR nantinya.
Sebelumnya, revisi UU MD3 sebelumnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyebut Said yang mengusulkan revisi UU MD3 karena perlunya perubahan pada pasal yang berkaitan dengan keuangan.
Beriringan dengan pernyataannya itu, Dasco menegaskan bahwa usulan revisi bukan berasal dari pimpinan DPR.
"Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (1/8).