Syarat Pendaftaran dan Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024, Cek Jadwal dan Cara Ikut

Ira Guslina Sufa
17 September 2024, 17:37
KPU
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai Selasa (17/9). 

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap memaparkan persyaratan yang akan diberlakukan dalam pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih sama seperti persyaratan pembentukan KPPS pada Pemilu 2024. Ia menyebut perbedaan terdapat pada jumlah honor yang diterima. 

“Kita mendasarkan kepada surat dari Menteri Keuangan perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya lebih sedikit. Hanya 2 (saat Pilkada) berbeda saat Pemilu lalu ada 5 kotak suara,”  ujar Parsadaan seperti dikutip Selasa (17/9). 

Menurut Parsadaan, KPU telah menyiapkan strategi untuk mengatasi kekurangan anggota KPPS selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Strategi disiapkan berdasarkan pengalaman KPPS pada pemilu 2024. 

“Kami punya strategi khusus yakni melalui apa yang kami sebut hunting talent,” kata Parsadaan lagi. 

Ia mengatakan, KPU yang ada di daerah akan langsung menemui jaringan untuk membangun komunikasi kepada pihak yang dinilai berkompeten merekomendasikan anggota KPPS di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, KPU menyiapkan pihaknya melakukan perpanjangan waktu selama tiga hari jika jumlah anggota KPPS masih belum memenuhi jumlah yang diinginkan.

Pada Pilkada 2024 jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan kurang lebih sebanyak 3.450.623 orang yang akan bertugas di 435.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Ini juga menjadi dinamika sendiri khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Memang biasanya agak sulit mencari anggota KPPS di sana,” kata Parsa.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pada pilkada 2024 nanti KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.

Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:

  1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
  2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
  3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
  4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS
  5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota
  6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
  7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS
  8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.

Gaji KPPS di Pilkada 2024 

Mengenai gaji KPPS pada pilkada 2024, Parsadaan mengatakan uang honorarium yang akan diterima sekitar Rp 850 ribu. Sedangkan posisi ketua mencapai Rp 900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.

Parsadaan mengatakan honor yang diterima KPPS pada Pilkada 2024 lebih rendah dibanding honor pada pemilu 2024. Pada pemilu 2024 Ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan. 

Menurutnya, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024. Ia menyebut, pada Pemilu Serentak 2024 KPPS mengurus lima kotak suara. Sementara pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja. 

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut syarat daftar KPPS Pilkada serentak 2024:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Seiring dengan dibukanya pendaftaran untuk KPPS pada pilkada 2024, KPU pun mengumumkan cara yang perlu ditempuh. Pendaftaran KPPS terbuka untuk masyarakat dari berbagai kalangan yang memenuhi syarat. 

Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...