KPU Jakpus Buka Rekrutmen 1.539 Petugas KPPS, ini Dokumen yang Diperlukan

Anggi Mardiana
18 September 2024, 15:46
KPU Jakpus Buka Rekrutmen
Unsplash
KPU Jakpus Buka Rekrutmen
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPU Jakpus buka rekrutmen 1.539 petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Jakarta 2024 dengan kriteria anak muda, hingga penyandang disabilitas.

Menurut Ketua KPU Jakarta Pusat, Efniadiansyah, jika di Pemilu awal 2024 ada 3.129 petugas maka pada Pilkada November 2024 ini setengahnya, yaitu sebanyak 1.539 personel. Pendaftaran terbuka untuk umum, mulai kalangan muda yang sudah berpengalaman hingga disabilitas.

KPU Jakpus Buka Rekrutmen 1.539 Petugas

Perekrutan anggota KPPS tahun ini, dilaksanakan secara terbuka bagi siapa pun yang memenuhi syarat, tanpa melalui penunjukan oleh orang, atau lembaga tertentu. Siapapun yang terpilih nanti, dipastikan telah sesuai dengan prosedur operasional, dan syarat sesuai ketentuan KPU RI.

Kombinasi antara orang yang lebih berpengalaman menjadi petugas KPPS, dan anak-anak muda sebagai proses mencari generasi. Hal ini diperlukan, agar lima tahun ke depan sudah banyak generasi muda yang dapat menjalankan tugas kepemiluan.

Perekrutan KPPS tahun ini dipastikan dilakukan secara terbuka bagi siapapun yang telah memenuhi syarat, tanpa melalui penunjukan oleh orang, atau lembaga tertentu. Siapa pun yang terpilih, petugas tersebut dipastikan telah sesuai prosedur operasional standar, dan syarat sesuai ketentuan KPU RI.

KPU akan memberikan layanan pemeriksaan kesehatan bagi petugas yang terpilih nantinya. Ada juga santunan bagi petugas yang mengalami musibah saat menjalankan tugas. Sementara itu, honor yang akan diberikan bagi anggota KPPS sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Syarat Menjadi Anggota KPPS Jakarta Pusat

Rekrutmen KPPS Jakpus
Rekrutmen KPPS Jakpus (Unsplash)

Terkait persyaratan jadi anggota KPPS Pilkada 2024, tidak jauh berbeda dengan petugas KPPS masa Pemilu 2024. Syarat utamanya pasti memiliki KTP sesuai domisili yang bersangkutan. Berikut syarat menjadi anggota KPPS Jakarta Pusat:

1. Persyaratan Umum

• Warga Negara Indonesia.
• Minimal telah berusia 17 tahun.
• Setiap pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Memiliki identitas pribadi, jujur, dan adil.
• Domisili di wilayah KPPS.
• Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika.
• Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
• Tidak jadi anggota partai politik, atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

2. Persyaratan Dokumen

• Surat pendaftaran KPPS menggunakan format surat pendaftaran anggota KPPS.
• Foto copy KTP.
• Surat pernyataan bermaterai.
• Surat kesehatan jasmani dari rumah sakit, atau klinik.
• Daftar riwayat hidup.
• Pas foto 4x6 satu lembar.
• Surat keterangan partai politik, dan tidak menjadi anggota parpol minimal selama 5 tahun.
• Dokumen pendaftaran disampaikan pada PPS masing-masing kelurahan.

Jadwal Pendaftaran Anggota KPPS Jakarta Pusat

Jadwal pendaftaran anggota KPPS Jakarta Pusat akan dilaksanakan pada 17-21 September 2024. Dilanjutkan dengan penerimaan pada tanggal 17-28 September 2024. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dilakukan pada 5-7 Oktober 2024, sedangkan penetapan dan pelantikan anggota dilakukan pada 7 November 2024.

KPU Jakpus buka rekrutmen 1.539 KPPS. Bagi yang berminat menjadi anggota KPPS, silakan siapkan dokumen yang diperlukan. Pastikan Anda telah memenuhi kualifikasi anggota KPPS.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...