Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Jakarta Besok, Kampanye Dimulai Rabu

Desy Setyowati
22 September 2024, 12:11
KPu, Pilkada jakarta, Ridwan Kamil, dharma - kun, pramono anung
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/nym.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara kepada warga dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon alias Paslon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta pada hari ini (22/9). Pengundian nomor urut digelar besok malam (23/9) pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, deklarasi damai digelar pada Selasa (24/9). Lalu kampanye Pilkada DKI Jakarta dimulai Rabu, 25 September hingga 23 November. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari menyampaikan, komisi akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI untuk pengamanan serta pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan pilkada, terutama penetapan nomor urut.

"Jadi kami akan meminta kerja sama dari kepolisian untuk sama-sama mengatur lalu lintas supaya masyarakat yang lewat di depan Salemba ini tidak terganggu," ujar dia di kantor KPU Jakarta, Minggu (22/9).

KPU DKI Jakarta menetapkan setiap paslon bisa membawa tim sukses menyesuaikan kuota yang telah ditetapkan.

"Untuk pengundian nomor urut, masing-masing 60 orang. Saat deklarasi damai bisa 100 orang," ujar dia.

KPU Jakarta telah menyatakan ketiga Paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memenuhi syarat administratif untuk maju di Pilkada 2024 yang digelar 27 November.

Ketiga paslon tersebut yakni Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  • 27 Februari - 16 November: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April - 31 Mei: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei - 19 Agustus: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei - 23 September: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24 - 26 Agustus: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27 - 29 Agustus: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September: penetapan pasangan calon
  • 25 September - 23 November: pelaksanaan kampanye
  • 27 November: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November - 16 Desember: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Debat Cagub - Cawagub Jakarta Digelar Tiga Kali

KPU akan menggelar debat cagub dan cawagub DKI Jakarta sebanyak tiga kali. Komisi bekerja sama dengan televisi penyelenggara.

"Kami sudah rapat bersama dengan televisi penyelenggara yang mana masing-masing untuk tiga kali  debat," kata Astri.

Debat pertama akan dilaksanakan pada 6 Oktober. Pelaksanaan debat berbeda dengan Pemilihan Presiden alias Pilpres.

"Dalam Pilkada, cagub dan cawagub akan langsung dihadirkan pada saat tiga kali debat itu," ujar Astri.

Durasi debat Pilkada DKI dilaksanakan sekitar 150 menit dengan masing-masing pelaksanaan selama 120 menit dan 30 menit untuk jeda iklan.

Untuk lokasi, KPU DKI Jakarta masih menunggu tempat-tempat yang nantinya diajukan oleh para TV penyelenggara debat.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...