Kemendikbud Tak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mengakui gelar doktor kehormatan alias honoris causa (HC) yang diperoleh artis Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris mengatakan hal ini karena UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Dia mengatakan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29-30 September lalu telah melakukan investigasi atas keberadaan kampus cabang UIPM di Plaza Summarecon di Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Namun, tim tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Abdul Harris menyebut pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Abdul Haris lewat keterangan tertulis, dikutip Senin (7/10).
Dia menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Keputusan tersebut mewajibkan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Abdul Haris pun mengajak masyarakat mencari informasi perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin, Masyarakat bisa mencari lewat laman PDDikti di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, masyarakat yang ingin studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin menyetarakan ijazah juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri di https://piln.kemdikbud.go.id/. Tautan laman web itu sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan.
Abdul Haris menjelaskan ketetapan UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
"Oleh sebab itu, kami memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik," ujarnya
Abdul Haris juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi. Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin kualitas pembelajaran serta keabsahan gelar akademik yang diperoleh.
Sebelumnya, Raffi Ahmad mengunggah momen saat dirinya mendapat gelar doktor HC dari UIPM, Thailand di akun media sosial instagramnya pada 27 September lalu. Ia terlihat mengenakan toga berwarna hitam biru.
Dalam keterangan unggahannya, Raffi menuliskan bahwa pemberian gelar kehormatan di bidang 'Event Management and Global Digital Development' itu merupakan kontribusi puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia.