Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN dan Kades di Pilkada, Sorot Kans Pidana Pemilu

Ira Guslina Sufa
8 Oktober 2024, 19:18
Bawaslu
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kiri), Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro (kedua kiri), Anggota Bawaslu RI Puadi (kedua kanan), dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja (kanan) menyampaikan paparannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemlihan Serentak tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan masih adanya temuan pelanggaran pada tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Anggota Bawaslu Puadi mengatakan masalah itu berkaitan dengan netralitas penyelenggara negara atau ASN dan kepala desa.

"Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada," kata Puadi seperti dikutip, Selasa (8/10). 

Menurut Puadi Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyangkut beberapa poin pelanggaran terutama terkait netralitas aparatur sipil negeri (ASN) dan kepala desa. Aturan tersebut juga melarang petahana yang kembali ikut dalam pesta demokrasi 5 tahunan mengganti pejabat di lingkungan pemerintah setempat.

Puadi mengatakan saat ini sudah menerima beberapa aduan terkait pelanggaran berkaitan dengan netralitas. Menurut Puadi keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. 

Puadi menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani pelanggaran berkaitan dengan netralitas. "Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," ujar Puadi. 

Tahapan Pilkada 2024 saat ini memasuki masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dalam 3 hari terhitung mulai 24 hingga 26 November 2024 masuk pada masa tenang. 

KPU telah menetapkan hari pencoblosan pada 27 November 2024. Tahapan selanjutnya yaitu 27 November sampai dengan 16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh daerah penyelenggara Pilkada 2024.

Sebelumnya KPU telah mengumumkan sebanyak 1.553 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebelumnya terdapat 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...