KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha

Desy Setyowati
9 Oktober 2024, 07:41
kpk, bank Jepara Artha,
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Button AI Summarize

KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat atau bank Jepara Artha 2022 - 2024.

"Per 24 September, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara Bank Jepara Artha dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Rabu (9/10).

Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pada 26 September, penyidik KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...