Kejaksaan Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Stasiun Railink Bandara Kualanamu

Agustiyanti
10 Oktober 2024, 07:55
railink, bandara kualanamu
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka baru dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu berinisial JC. Kasus ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp5,77 miliar.

"Penahanan kami lakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan JC sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Rabu.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Jhon Chandra karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Mereka khawatir tersangka baru dugaan korupsi di PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu ini menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

"Setelah diperiksa kesehatan, tersangka JC ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Oktober 2024, di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan," katanya.

Dia juga menjelaskan kasus ini bermula ketika pihak PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada tersangka JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama. Namun, proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Perbuatan tersangka masuk dalam tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pengembangan Railink Station di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar. 

"Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar," kata Adre.

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Medan, yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II. YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, lalu AA selaku Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH selaku Direktur PT Inochi Konsultan.

"Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Adre.*

 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...