Sidang Putusan Gugatan soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Ditunda Dua Pekan

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Oktober 2024, 15:06
gibran, ptun, cawapres, pdip
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi (kedua kiri) berjalan keluar gedung usai pembukaan acara Perayaan #PercayaIndonesia Merdeka dari Polusi di Ecovention Hall Ancol, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Button AI Summarize

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda hasil putusan terkait legalitas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres).

Pengumuman hasil putusan itu baru akan dibacakan oleh majelis hakim pada 24 Oktober atau ditunda 14 hari dari rencana dibacakan pada Kamis, 10 Oktober hari ini.

Informasi ini dikatakan oleh Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun. Dia mengatakan, penangguhan waktu pembacaan putusan itu karena ada ketua majelis hakim yang sakit.

"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober nanti," kata Gayus lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (10/10).

Gayus pun tak ingin memberikan tanggapan berlebihan terkait penundaan pembacaan putusan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu. Dia mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh putusan pengadilan. "Kami menghormati semua putusan dan menaatinya," ujar Gayus.

Gugatan ini diajukan oleh PDIP yang mempersoalkan tindakan administratif pemerintah oleh KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. PDIP menggugat KPU lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu materi yang digugat PDIP berkaitan dengan penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar saat KPU menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PTUN) Jakarta, putusan gugatan itu awalnya akan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.

Gayus mengatakan, gugatan PDIP ke PTUN tetap akan dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menetapkan tidak ada masalah hukum berkaitan dengan pencalonan Gibran. "Putusan MK sudah final dan binding kami hormati. Tetapi ada dua lainnya, yakni bagaimana proses pemilu ini berlangsung dan apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi," katanya pada 2 Mei lalu.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tidak akan berdampak pada hasil Pemilihan Presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.

Menurut Bivitri, gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, menurut dia, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai wakil presiden.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...