Usai Pelantikan Prabowo, Jokowi Bakal Pulang ke Solo Naik Pesawat Komersial

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Oktober 2024, 13:22
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo turun dari tangga pesawat Garuda Indonesia (GIA-1) setibanya di Bandara Internasional Peking di Beijing, China, Senin (16/10/2023).
ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia/Spt.
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo turun dari tangga pesawat Garuda Indonesia (GIA-1) setibanya di Bandara Internasional Peking di Beijing, China, Senin (16/10/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan langsung pulang ke Solo seusai upacara pisah-sambut presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Ahad, 20 Oktober 2024. Jokowi akan menaiki pesawat komersial Citilink atau Garuda Indonesia. 

"Ya pulang saja. Pulang naik pesawat, turun kemudian ke rumah, sudah," kata Jokowi kepada wartawan di Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Jakarta pada Rabu (16/10), malam.

Jokowi mengatakan tidak ada acara atau kumpul keluarga setelah dirinya tiba di Solo. Keluarga besarnya saat ini menetap terpisah di berapa daerah seperti Medan, Sumatera Utara dan Jakarta. "Engga ada (acara)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) Budi Arie Setiadi menyampaikan Jokowi akan menaiki pesawat komersil dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 20 Oktober mendatang.

"Naik pesawat komersial dari Halim. Tanggal 20 Oktober, pukul 15.00 WIB," kata Budi Arie melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (16/10).

Lebih jauh, Budi Arie menyebut Jokowi bakal menaiki maskapai penerbangan BUMN Citilink atau Garuda Indonesia. "Kalau nggak salah, Citilink atau Garuda," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga sudah menyiapkan tiket pesawat komersil tujuan Solo untuk kepulangan Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana setelah lengser dari jabatannya pada 20 Oktober nanti.

Meski menggunakan pesawat komersil untuk bertolak ke Solo, Jokowi akan tetap mendapatkan fasilitas keprotokolan dan pengawalan dari pasukan pengaman presiden atau Paspampres.

"Sebagai mantan presiden tetap berhak untuk memperoleh dukungan pengamanan Paspampres, dan ada grup tersendiri untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden," ujar Mensesneg Pratikno.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...