UI Bentuk Tim Investigasi, Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Berpotensi Dicopot
Universitas Indonesia telah membentuk tim khusus terkait dugaan komersialisasi studi doktoral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Strategic dan Global atau SKSG. Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo.
“Kami sudah bentuk Tim Investigasi Pengawasan dan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, baru dibentuk kemarin (17/10),” kata Harkristuti saat ditemui Katadata di ruangan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Jumat (18/10).
Guru Besar Bidang Hukum ini kemudian menjelaskan ada kemungkinan gelar doktor Bahlil dicabut bila tidak sesuai dengan aturan. Pembentukan ini juga menanggapi permintaan alumni UI yang meminta adanya investigasi.
“Kalau terbukti bahwa itu diberikan tidak dengan sepatutnya, bisa (dicabut gelarnya). Itu tugas Komite Satu Dewan Guru Besar dan Senat Akademik tadi untuk mengawasi,” katanya.
Pembentukan tim ini berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Senat Akademik UI, Budi Wiweko. Dalam surat yang dilihat Katadata.co.id, tim ini bakal berisi tujuh sampai sembilan orang. Anggotanya berasal dari empat orang anggota Senat Akademik dan tiga sampai lima orang anggota Dewan Guru Besar.
“Targetnya 30 Oktober sudah ada hasil (investigasi). Waktu kerjanya cuma 12 hari berarti,” kata Harkristuti.
Merespons kabar investigasi atas disertasinya, Bahlil menilai hal tersebut merupakan urusan internal UI. "Itu urusan internal kampus," kata dia.
Bahlil menekankan dia menjalani kuliah S3 jalur riset. Aturan UI mengatakan bahwa S3 minimal empat semester. "Karena saya S3 jalur riset, dan saya sudah empat semester," kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (18/10).
Bahlil menyatakan berkuliah selama empat semester. Ia menyatakan mengolah data, berkonsultasi, dan melakukan seminar seperti halnya mahasiswa S3 jalur riset.
Sebelumnya, alumni UI telah membuat petisi untuk menolak komersialisasi gelar doktor seperti yang dilakukan Menteri ESDM bahlil Lahadalia. Petisi ini disiarkan di change.org pada Kamis (17/10) dan menargetkan 5.000 tandatangan. Hingga Jumat (18/10) pukul 14.30, sudah ada 3.380 orang mendantangani petisi tersebut.
Petisi ini lahir berdasar kemudahan yang diterima Bahlil dan kecepatan menyelesaikan gelar doktoral hanya setahun delapan bulan. Kemudahan ini bisa meniadakan proses penelitian mendalam dan standar akademik yang ketat sehingga mengikis nilai prestise gelar doktor.
“Menurut kami komersialisasi gelar doktor, seperti penurunan kualitas penelitian, adalah devaluasi gelar doktor di mata masyarakat internasional, dan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menjalani proses yang sama,” tulis petisi ini.
Berikut empat tuntutan alumni UI dalam petisi tersebut:
- Kami mendesak dibentuknya tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik komersialisasi dalam proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil Lahadalia
- Mencabut gelar doktor bilamana proses pemberian gelar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.
- Meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil Lahadalia.