Mayor Teddy Jadi Seskab, Bagaimana Statusnya Sebagai Personel TNI?

Ameidyo Daud Nasution
21 Oktober 2024, 17:59
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Youtube/Sekretariat Presiden
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mayor Teddy Indra Wijaya telah menjadi Sekretaris Kabinet. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Teddy tak perlu keluar atau pensiun dini dari Tentara Nasional Indonesia meski menjadi Seskab.

Hal ini karena Presiden Prabowo Subianto telah mengibah nomenklatur sehingga Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Dengan ini, jabatan Teddy sama dengan posisi lain yang bisa diisi perwira TNI dan Polri.

"Seperti Sekretaris Militer, Sekretaris Pribadi, dan lain-lain," kata Dasco di Istana, Jakarta, Senin (21/10) dikutip dari Antara.

Dasco mengatakan jabatan yang diemban Teddy itu setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Menurutnya, dengan pangkat tersebut, Teddy masih bisa mengisi jabatan Seskab.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan Teddy tak lagi mejabat sebagai Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu.

"Tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya," kata Wahyu pada Minggu (20/10).

Sedangkan Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy mengundurkan diri sebagai anggota aktif. Menurtunya personel TNI hanya bisa mengisi lembaga dan kementerian yang bukan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretaris Kabinet.

"Hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin.

Kesepuluh kementerian dan lembaga yang dirujuk itu adalah:

1. Kementerian Pertahanan
2. Badan Intelijen Negara
3. Badan Siber dan Sandi Negara
4. Badan Narkotika Nasional
5. Mahkamah Agung
6. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
7. Dewan Ketahanan Nasional.
8. Lembaga Ketahanan Nasional
9. Badan SAR Nasional
10. Sekretaris Militer Presiden

Oleh sebab itu, TB Hasanuddin menyarankan Teddy akan mengundurkan diri agar tak melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, jika Prabowo tetap menginginkan Teddy menjadi Seskab, maka UU TNI sebaiknya direvisi.

Teddy adalah lulusan Akademi Militer tahun 2011. Ia menggantikan Mayor Inf. Ade Fian yang promosi menjadi Perwira Seksi Operasi Sops Divisi Infanteri 1 Komando Cadangan Strategis (Kostrad) TNI AD.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...