Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur jadi Tersangka Suap

Ira Guslina Sufa
24 Oktober 2024, 08:50
Ronald Tannur
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) didampingi Kepala Bidang Hubungan Media Dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agus Kurniawan (kanan) dan Kepala Sub Bidang Kehumasan Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Andrie Setiawan (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.  Ronald Tanur adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. 

“Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar seperti dikutip Kamis (24/10). 

Ketiga hakim tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut. Penyidik menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi yang diterima para hakim dari pengacara. 

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan juga dilakukan di  apartemen milik tersangka Erintuah di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka Heru di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka Erintuah di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik. Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi. Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Gregorius Ronald Tannur adalah putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, yang divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti. Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini dengan Pasal 338, 351 ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun.

Atas dakwaan tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara. Namun Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan Jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan.

Reporter: Antara, Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...