Viral Donasi untuk Agus Salim, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Warganet belakangan menyoroti penggunaan donasi sekitar Rp 1,4 miliar oleh Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng, Jakarta Barat. Bagaimana aturan pemberian donasi di Indonesia?
Agus Salim mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh rekan kerja berinisial JJS pada Agustus. Agus sempat dirawat di RS Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.
Air keras tersebut membuat penglihatan Agus Salim terganggu. YouTuber Pratiwi Noviyanthi pun menggelar pengumpulan dana alias open donasi untuk berobat Agus.
YouTuber sekaligus pemilik Yayasan Peduli Kemanusiaan yang akrab disapa Novi itu disebut-sebut mengumpulkan donasi sekitar Rp 1,4 miliar untuk biaya berobat Agus.
Novi menyampaikan pembukaan donasi merupakan permintaan dari ipar Agus Salim bernama Wulan. Keluarga Agus meminta uang donasi langsung dikirimkan ke rekening pribadi Agus.
Namun Novi menduga uang donasi dibagi-bagikan kepada keluarga hingga Rp 500 juta, sementara untuk pengobatan hanya Rp 900 ribu dan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Novi pun meminta Rp 1 miliar sisanya dikembalikan untuk dikelola oleh yayasan. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram pribadi @pratiwinoviyanthi_real, yang kemudian hilang pada Jumat (25/10).
Sebagai pengumpul dana, Novi berkewajiban menyampaikan penggunaan dana donasi kepada donatur.
Agus Salim kemudian melaporkan Novi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan bernomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diterima pada 19 Oktober.
Pada hari yang sama, muncul petisi berjudul ‘Kembalikan duit donator yang sudah disumbangkan kepada Agus korban penyiraman air keras' yang digagas oleh Rizky Pras di platform Change.org. Petisi ini sudah ditandatangani oleh 160.207 orang per Sabtu (26/10) pukul 16.29 WIB dari target 150 ribu.
Aturan Open Donasi di Indonesia
Pengumpulan uang dan barang alias PUB di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 8 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:
- Pasal 5 ayat 1: izin PUB bagi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang terdiri atas perkumpulan atau yayasan harus melampirkan persyaratan antara lain:
- Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
- Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP
- Nomor rekening atau wadah penampung hasil penyelenggaraan PUB
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
- Pasal 12: hasil PUB berupa uang dan barang ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa dan kebudayaan
- Pasal 19 huruf b: Menteri Sosial dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan antara lain untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
- Pasal 22 ayat 2: pengawasan penyaluran donasi dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP alias Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Satgas Penertiban.
- Pasal 23: Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 24: menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan PUB untuk mengetahui penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan PUB. Evaluasi dilakukan berkala paling sedikit dua kali dalam setahun.
- Pasal 25: penyelenggara PUB yang sudah berizin berkewajiban memberikan laporan mengenai penyelenggaraan PUB disertai bukti pertanggungjawaban, yang memuat:
- Rincian dan jumlah hasil pengumpulan
- Rincian penyaluran bantuan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
- Dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp 500 ribu
- Dokumentasi pelaksanaan penyaluran
- Pasal 26 dan 27: sanksi jika ada pelanggaran, berupa:
- Administrasi yang terdiri dari: teguran tertulis paling banyak tiga kali, penangguhan izin jika penyelenggara PUB tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran tertulis, dan pencabutan izin.
- Pidana
Pengumpulan donasi juga diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.