Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Baznas: Bukan Urusan Kami

Image title
14 Juli 2022, 15:42
ACT, donasi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22).

Polemik dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pimpinan Baznas, Nadratuzzaman Hosen mengungkapkan bahwa kasus ACT yang kini tengah dalam penyidikan kepolisian bukanlah tanggung jawabnya.

Alasannya, ACT bukanlah lembaga amil zakat (LAZ), melainkan lembaga filantropi kemanusiaan. “Persoalan ACT kami tidak bisa sentuh, karena ACT bukan LAZ,” kata Hosen dalam diskusi bertema 'Masihkah Lembaga Filantropi Islam Bisa Dipercaya' di Jakarta, Kamis (14/7).

Hosen menyatakan pihak yang semestinya mengintervensi yaitu Kementerian Sosial (Kemensos). Selain itu, ACT juga disebutnya mesti tunduk kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang Atau Barang. “Jadi tidak tunduk terhadap Undang-Undang Zakat (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat),” ujarnya.

Hosen menyatakan banyak yang menganggap ACT sebagai lembaga filantropi berbasis keagamaan karena kerap menggunakan label islami dalam berbagai proyeknya. Padahal, status ACT adalah yayasan filantropi umum berbasis kemanusiaan.

Oleh sebab itu, dia mengusulkan agar terdapat pembagian yang jelas dalam lingkup dana masyarakat untuk keagamaan dan kemanusiaan. “Kalau dalam bahasa agama, Kemensos hanya bisa mengambil hibah saja. Sedekah dan infak itu keagamaan,” katanya.

Meski hanya memayungi lembaga-lembaga amil zakat, Hosen mengungkapkan bahwa hasil pengumpulan zakat biasanya digunakan untuk kegiatan umum, termasuk yang berbasis kemanusiaan. Sebagai contoh, Hosen menuturkan bahwa Baznas sering bergerak dalam kegiatan tanggap bencana, termasuk di daerah yang penduduknya minoritas Islam.

“Jadi tidak eksklusif. Jangan dianggqp nanti kalau zakat seolah-olah hanya orang islam saja yang dapat manfaat,” katanya. 

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...