Alasan Prabowo Jamin Tak Ada PHK Buruh Sritex: Jaga Stabilitas Ekonomi
Kementerian Ketenagakerjaan menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Perusahaan tekstil ini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah berupaya untuk mencegah PHK kepada buruh Sritex. Arahan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat internal kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (29/10).
Selain Yassierli, rapat internal itu turut dihadiri oleh Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Pak Presiden minta tidak ada PHK, dan pemerintah tidak akan biarkan terjadi PHK," kata Yassierli saat ditemui seusai rapat.
Guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyampaikan pemerintah ingin memberikan sinyal positif bahwa tidak akan membiarkan isu-isu negatif mengganggu stabilitas ekonomi.
Kekhawatiran pengakhiran kontrak kerja terhadap buruh Sritex menekankan bahwa sektor industri tekstil dan garmen merupakan usaha padat karya. "Kita berada di awal pemerintahan. Tentu kita ingin starting-nya baik, dan kita ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir," ujar Yassierli.
Pada kesempatan tersebut, Yassierli menceritakan forum rapat internal kali ini juga membahas soal kesalahan manajemen internal perusahaan yang menyebabkan Sritex pailit. Di sisi lain, dia meyakini bahwa industri tekstil dan garmen domestik masih punya prospek cerah.
Dia menepis anggapan kondisi industri tekstil dalam negeri tengah memasuki fase penurunan alias sunset industry. "Buktinya kalau kita lihat permintaan dalam negeri itu besar ya," kata Yassierli.
Rapat internal antara Presiden Prabowo dan sejumlah menteri menetapkan keputusan untuk tetap membuka izin ekspor impor kepada Sritex meski telah dinyatakan pailit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rapat tersebut menyepakati rekomendasi agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus memberikan izin ekspor-impor kepada Sritex.
Ketetapan tersebut juga merupakan hasil dengar pendapat dari empat kurator swasta yang ikut dalam rapat internal tersebut. Menurut Airlangga, keputusan itu merupakan solusi sementara agar aktivitas usaha Sritex dapat terus berjalan. "Dengan masih berproduksi, tenaga kerja masih bisa bekerja," kata Airlangga saat ditemui seusai rapat.
Dia menyebut langkah ini menjadi jalan tengah yang cenderung lebih baik, mengingat saat ini Sritex tak dapat mengambil fasilitas kredit perbankan karena situasi perusahaan pailit.
Di sisi lain, pemerintah pun belum memikirkan opsi penyaluran modal negara kepada Sritex untuk membantu aktivitas produksi.
Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil di Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah, dan Indonesia.
Manajemen Sritex mengatakan saat ini sekitar 14.112 karyawan terdampak langsung, bersama 50.000 karyawan dalam Grup Sritex. Selain itu, banyak usaha kecil dan menengah lainnya yang keberlangsungannya bergantung pada aktivitas bisnis Sritex. Sritex memiliki deretan utang kepada sejumlah bank.
Beban tanggungan Sritex per 31 Maret 2024 sejumlah US$ 1,6 miliar atau sekira Rp 25,17 triliun yang di dalamnya terdapat sejumlah utang bank.
Laporan kinerja perusahaan pada kuartal pertama 2024 menunjukan, Sritex memiliki deretan utang jangka panjang dengan total US$ 848,25 juta atau sekira setara Rp 13,27 triliun.
Dalam pos ini, Sritex mencatatkan utang paling banyak kepada PT Bank Central Asia (BCA) senilai US$ 71,98 juta, atau sekira Rp 1,12 triliun.