Masih Uji Coba, Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024, BPJS Wajib Aktif

Destiara Anggita Putri
1 November 2024, 13:02
Masih Uji Coba, Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melakukan uji coba nasional dimana dalam pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi yang baru, salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemohon yaitu memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Instagram resmi Satlantas Restro Bekasi Kota, syarat ini berlaku mulai 1 November 2024.

Persyaratan baru ini sendiri ditetapkan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Selain memiliki BPJS aktif, terdapat beberapa syarat lainnya yang mesti dipenuhi pemohon bila ingin membuat SIM baru. Lantas, apa saja syarat buat SIM baru mulai 1 November 2024?

Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Uji coba penerapan BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM
Masih Uji Coba, Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024 (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.)

Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024

Dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini sejumlah syarat buat SIM baru yang mulai berlaku sejak 1 November 2024.

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / dokumen keimigrasian
  • Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
  • Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)

Bukti Kepesertaan JKN Aktif

Seperti penjelasan di atas, untuk bisa membuat SIM baru, salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi yaitu memiliki tanda bukti kepesertaan JKN aktif. Untuk mengecek apakah JKN aktif atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

  • Hubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165
  • Unduh Mobile JKN melalui Play Store atau App Store

Demikian ulasan lengkap mengenai syarat buat SIM baru mulai 1 November 2024 yang masih berupa uji coba yang penting untuk diperhatikan.

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...