Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi Jalur Kereta, Ini Kronologi Kasusnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka Prasetyo setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam yang dilakukan oleh penyidik.
Qohar mengatakan Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11) sekira pukul 12.35 WIB. Penangkapan dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik sebagai saksi.
"Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus," kata Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Kronologi Kasus
Kejaksaan juga menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pada tahun 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways yang salah satunya adalah Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa, penghubung Sumatera Utara dan Aceh.
Pembangunan jalan kereta api itu, menggunakan angaran pembangunan sebesar Rp 1,3 triliin yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Prasetyo memerintahkan memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) yang saat ini masih dalam proses persidangan memecah konstruksi menjadi 11 paket. Ia juga meminta Nur memenangkan 8 perusahaan dalam proses lelang.
Lalu, atas permintaan Nur Setiawan Sidik, Ketua POKJA Pengadaan, terdakwa Rieki Meidi Yuwana, melaksanakan lelang konstruksi. Lelang tersebut tak dilengkapi dokumen pengadaan yang disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan konstruksinya, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa itu tidak didahului dengan studi kelayakan (feasibility study), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor.
Konsultan Pengawas juga dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. Dampaknya, jalur KA ini mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah, yang berakibat tak berfungsi.
Dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa ini, Prasetyo mendapatkan fee dari PPK terdakwa Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Fee yang didapat Prasetyo sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar.
Apa yang dilakukan Prasetyo itu menyebabkan pembangunan jalir kereta api Besitang-Langsa tak daoat difungsikan alias total lost, sehingga menyenabkam kerugian negara senilai Rp 1,157 triliun, tepatnya Rp 1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 bertnggal 13 Mei 2024.