DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupatty
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permohonan naturalisasi calon pemain Timnas Indonesia Kevin Diks, juga dua calon pemain Timnas putri Noa Johanna Leatomu dan Estella Loupatty. Naturalisasi ketiga atlet itu disepakati melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (5/11).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Selaku pimpinan rapat, ia pun meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
"DPR RI menyetujui pengajuan, permohonan, dan pertimbangan kewarganegaraan atas nama Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco diikuti persetujuan seluruh anggota yang hadir.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, permohonan naturalisasi ketiga pemain itu telah disetujui oleh Komisi XIII DPR RI sehari sebelumnya.
Komisi XIII melakukan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, dan menyetujui permohonan naturalisasi ketiganya.
Dito sebelumnya juga telah melaksanakan rapat dengan Komisi X. Dalam rapat itu, Dito menjelaskan, naturalisasi Kevin Diks dalam jangka pendek di bawah 5 tahun untuk FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers Round 3 Tahun 2024 dan 2025, ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, juga untuk target mencapai ranking 100 besar FIFA (10 besar Asia)-FIFA Matchday.
Kemudian naturalisasi Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu dan Estella Raquel Loupatty untuk jangka pendek di bawah 5 tahun, diperlukan untuk gelaran AFF Women’s Cup 2024 pada November dan Desember mendatang. Lalu untuk AFC U20 Asian Cup 2026 Qualifiers Round 1 dan Round 2 di 2025, kemudian FIFA Women Match Day 2025, serta target menduduki peringkat 5 besar di Asia.