ASN, TNI, hingga Polri Penerima LPDP Wajib Pulang usai Rampung Kuliah
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang terkait dengan ikatan dinas wajib pulang ke Tanah Air.
Mereka yang terkait ikatan dinas antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
Sedangkan untuk yang tak ada kaitan dengan instansi, tak diwajibkan segera pulang ke Indonesia. Satryo menjelaskan alasannya karena sulitnya lapangan pekerjaan di Indonesia.
"Kalau mereka awalnya dari instansi, mereka harus pulang," kata Satryo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Satryo mengatakan sebenarnya pemerintah berharap seluruh penerima LPDP pulang ke Indonesia. Namun, ia memahami pemerintah tak bisa untuk menyediakan lapangan pekerjaan.
"Jadi kami kasih waktu: diteruskan dulu pekerjaannya, pendalaman ilmunya, dan nanti kalau sudah, pulang," kata dia.
Satryo menyebut, berdasarkan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi kebanyakan penetima beasiswa LPDP langsung pulang setelah pendidikannya rampung.
"Kami sudah bilang, kalau anda di luar negeri itu internasional, membawa nama Indonesia di sana, buat kami juga itu kontribusi juga ke Indonesia," kata dia.
Satryo mengatakan beasiswa LPDP akan difokuskan untuk bidang sains dan teknologi. Ia mengatakan, program beasiswa LPDP akan difokuskan untuk membantu program Presiden Prabowo Subianto.
"Ke depan itu kita putuskan untuk mendukung presiden, swasembada pangan, swasembada energi," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengatakan sedang meneliti secara seksama penggunaan dana LPDP.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kami lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," katan Stella dikutip dari Antara, Jumat (1/11).