DPR Anggap Wajar Prabowo Memihak di Pilgub Jateng, KPU Serahkan ke Bawaslu
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai keberpihakan Presiden Prabowo Subianto di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah merupakan hal yang wajar. Hal itu menurut dia lantaran posisi politik Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
"Itu hak beliau sebagai Ketua Umum partai," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kini bergabung dengan Partai Nasional Demokrat ini mengatakan di Indonesia tak terdapat larangan Presiden merangkap jabatan sebagai Ketua Umum partai politik.
"Konsekuensi logis dari sistem presidensial kita berbasis sistem kepartaian di mana calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh hanya gabungan partai politik," kata dia.
Berdasarkan hal itu, Rifqi menilai sikap Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah merupakan hal yang wajar. Hal terpenting menurut dia bahwa Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai presiden.
“Saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra," kata Rifqi.
Dukungan Prabowo diunggah Luthfi di akun Instagram pribadinya, @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11) lalu. Dalam video yang diunggah itu, Prabowo mengajak untuk memilih pasangan nomor urut 2 di Pilgub Jateng, Ahmad Luthi-Taj Yasin. Dalam video itu, Prabowo menyatakan luthfi-Yasin merupakan pasangan yang cocok untuk memimpin Jateng sehingga targetnya untuk dapat mempercepat pembangunan bisa terwujud.
"Saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama," kata dia.
Serahkan pada Bawaslu
Sementara itu, anggota KPU August Mellaz mengatakan Badan Pengawas Pemilu memiliki wewenang untuk menelaah tindakan Prabowo. Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU 'kan tidak dalam konteks ke sana," ujar August.
Lebih jauh ia mengatakan presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada. Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.
"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," ujar August.
Terkait dengan Pilkada, saat ini Indonesia tengah bersiap menuju masa Pilkada serentak yang akan berlangsung di 27 November 2024. KPU pada akhir September 2024 mengumumkan ada sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.