Cara dan Mekanisme Penghapusan Utang Petani - Nelayan Berdasar PP 47 Tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan teknis mengenai penghapusan utang untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diterbitkan pada Selasa (5/11).
Penerbitan PP bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan, dengan memberikan pemutihan utang yang selama ini menjadi beban. Pemutihan terutama diberlakukan pada pinjaman kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Tujuannya terbitnya Perpres penghapusan utang adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan domestik, khususnya di sektor pertanian dan perikanan seperti tertuang dalam pertimbangan penerbitan Perpres. Ketentuan ini diberikan untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberikan akses baru kepada masyarakat yang ingin melanjutkan usaha tapi terkendala mendapatkan pendanaan karena riwayat kredit macet.
Presiden Prabowo berharap pemutihan utang ini dapat memberikan rasa tenang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM, sehingga mereka bisa lebih fokus meningkatkan produktivitas di sektor pertanian dan kelautan. Program ini juga bertujuan memulihkan akses permodalan bagi para pelaku usaha yang sebelumnya terhambat karena catatan kredit macet mereka.
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya membantu petani dan nelayan yang sebelumnya hanya bisa mengandalkan pinjaman dari rentenir atau layanan pinjaman online (pinjol) untuk kembali mendapatkan kredit dari lembaga perbankan.
Sasaran Pemutihan Utang
Kebijakan ini menyasar para petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman macet di bank BUMN dan telah lama jatuh tempo. Merujuk Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa piutang macet pada bank dan Lembaga non bank kepada UMKM dilakukan dengan penghapusbukuan dan penghapustagihan.
Sasaran awal program ini adalah sekitar 1 juta pelaku usaha dengan total nilai utang mencapai Rp10 triliun. Namun, berdasarkan perhitungan terbaru dari Kementerian Keuangan, jumlah ini direvisi menjadi 600 ribu keluarga petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Kriteria Penerima Pemutihan Utang
Pemutihan utang ini memiliki beberapa kriteria:
- Terdampak pandemi Covid-19 atau bencana alam seperti gempa bumi.
- Memiliki pinjaman macet yang jatuh tempo lebih dari 10 tahun.
- Besar pinjaman yang dapat dihapuskan adalah maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk individu.
Mekanisme Penghapusan Utang
Penghapusan utang dilaksanakan melalui dua mekanisme:
- Piutang macet akan dihapus dari laporan keuangan bank tanpa menghilangkan hak bank untuk menagih utang. Tindakan administratif ini dilakukan agar bank dapat memperbarui laporan keuangannya, meskipun hak tagihnya tetap berlaku.
- Penghapustaghan merupakan penghapusan hak tagih terhadap nasabah, dilakukan setelah penghapusbukuan. Artinya, setelah piutang dihapus dari laporan, bank atau lembaga keuangan non-bank menghentikan upaya penagihan utang tersebut.
Menurut Pasal 7 PP No. 47/2024, kerugian yang dialami bank atau lembaga keuangan non-bank dalam melaksanakan penghapusbukuan dan penghapustagihan ini merupakan kerugian lembaga keuangan terkait. Kerugian ini tidak dihitung sebagai kerugian negara selama prosedur penghapusan utang dijalankan sesuai peraturan.