Jaksa Agung Sebut Status Tersangka Tom Lembong Tak Politis: Kami Berhati-hati

Ade Rosman
13 November 2024, 17:47
tom lembong, jaksa agung, dpr
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Jaksa Agung ST. Burhanuddin bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tak bermuatan politik. Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya (aspek) yuridis dan itu yang kami punya," kata Burhanuddin.

Dalam rapat itu, Burhanuddin mengatakan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukanlah hal yang mudah. Ia menekankan, Kejaksaan Agung tela melalui tahapan detail dalam proses penetapan tersangka seseorang.

"Tidak mungkin kami (sembarangan) menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," kata dia.

Burhanuddin dalam rapat itu mengatakan  hal-hal teknis akan dijelaskan oleh Jampidsus, namun karena keterbatasan waktu, hingga rapat usai penjelasan tak diberikan. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Al Fath yang memimpin rapat mengatakan akan diagendakan rapat khusus terkait pembahasan teknis tersebut.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Thomas Lembong jalani pemeriksaan 10 jam
Thomas Lembong jalani pemeriksaan 10 jam (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar.

Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...