TNI Bantah Ada Perwira Jadi Bekingan Tersangka Intimidasi Pelajar, Ivan Sugianto

Desy Setyowati
16 November 2024, 17:57
Viral di media sosial perwira TNI berfoto dengan Ivan Sugianto,
X @bangsoro
Viral di media sosial perwira TNI berfoto dengan Ivan Sugianto
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto membantah kabar seorang perwira menengah mempunyai hubungan bisnis, apalagi melindungi tersangka kasus perundungan pelajar SMA, Ivan Sugianto.

Beredar di media sosial, seorang perwira menengah TNI berpangkat kolonel berfoto bersama Ivan Sugianto. Dalam foto itu, dia mengenakan pakaian dinas TNI.

Ivan Sugianto merupakan tersangka kasus perundungan terhadap seorang murid SMA di Surabaya. Dalam penggalan video yang beredar di media sosial, Ivan Sugianto menyebut pelajar tersebut mengejek anaknya sebagai anjing pudel.

Pengusaha klub hiburan malam di Surabaya itu memaksa korban bersujud dan menggonggong seperti anjing. Guru di SMA tersebut melaporkan Ivan Sugianto ke kepolisian.

Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan perwira menengah TNI itu dan Ivan Sugianto merupakan teman biasa. Keduanya sempat berfoto dalam kendaraan yang sama pada 18 September atau sekitar sebulan lebih sebelum insiden perundungan terjadi pada 21 Oktober.

“Kami telah menelusuri. Kejadian viral Ivan Sugianto tidak berkaitan dengan perwira menengah TNI yang ada dalam foto dalam kendaraan,” kata Kapuspen saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (16/11).

Ivan diperiksa kepolisian terkait kasus perundungan kepada siswa SMA. Polrestabes Surabaya pada Kamis (14/11) menangkap Ivan Sugianto di Bandara Juanda setelah dia terbang dari Jakarta untuk pulang ke Surabaya.

Polrestabes Surabaya juga telah memeriksa 11 saksi dan gelar perkara, yang keduanya menjadi dasar keyakinan penyidik menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka.

Ivan kemudian diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik. Dia ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polrestabes Surabaya.

Tersangka perundungan anak itu terancam dijerat pasal berlapis yang hukumannya dapat mencapai tiga tahun penjara.

Selain itu, PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memblokir rekening milik Ivan Sugianto, karena menemukan indikasi awal Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...